Al Qaradhawi: Berhaji Kurang dari 24 Jam?
Oleh: Ulis Tofa, Lcdakwatuna.com - Syaikh Dr. Yusuf Al Qaradhawi menyatakan bahwa seorang muslim bisa menunaikan manasik haji urgen yang tidak boleh digantikan oleh orang lain atau digantikan oleh membayar denda. Ia bisa menunaikannya sendiri kurang dari 24 jam.
Ia mengungkapkan, seseorang bisa melaksanakan demikian jika ia menunaikan haji pada tanggal 9 Dzulhijjah pagi hari atau waktu dhuha (Hari [...]
Al Qaradhawi: Kapan Ibadah Haji Menjadi Haram?
Oleh: Ulis Tofa, Lcdakwatuna.com - Kembali cendekiwan muslim dunia, Syaikh Dr. Yusuf Al Qaradhawi menegaskan bahwa ada sejumlah syarat dan koridor secara syariat yang membatasi pelaksanaan ibadah haji bagi yang sudah melaksanakan sebelumnya, baik haji yang ke dua atau seterusnya.
Di antarannya adalah, bahwa Allah swt. tidak menerima ibadah sunnah –haji kedua dan seterusnya tergolong ibadah sunnah, yang [...]
Al Qaradhawi: Haji Sekali Seumur Hidup, Kenapa?
Oleh: Ulis Tofa, Lcdakwatuna.com - Syaikh Dr. Yusuf Al Qardhawi menegaskan bahwa ibadah haji adalah bagian ibadah unik dan berbeda, karena merupakan ibadah fisik dan harta sekaligus. Shalat dan shaum adalah dua ibadah fisik. Sedangkan zakat merupakan ibadah harta. Ibadah haji menggabungkan dua hal tersebut. Karena manusia yang berangkat ibadah haji pasti mencurahkan kekuatan fisiknya dan mempersiapkan hartanya, [...]
Fiqih Shalat
Oleh: Tim dakwatuna.comdakwatuna.com - Shalat adalah salah satu dari lima rukun Islam. Shalat merupakan tiang agama yang tidak akan tegak tanpanya. Shalat adalah ibadah pertama yang Allah wajibkan. Shalat adalah amal pertama yang diperhitungkan di hari kiamat. Shalat adalah wasiat terakhir Rasulullah saw. kepada umatnya ketika hendak meninggal dunia. Shalat adalah ajaran agama yang terakhir ditinggalkan umat [...]
Trading Sekuritas dan Jual Beli Saham
Oleh: Dr. Setiawan Budi Utomodakwatuna.com - Trading sebelum menjadi istilah dalam capital dan financial market dengan segala distorsinya akibat berbagai penyalahgunaan, substansinya adalah aktivitas jual beli atau bai’. Prinsip umum syariah dalam jual beli sebagaimana dapat disimpulkan dari pendapat para ulama dalam kitab-kitab fiqih seperti M. Rifa’i dalam Kifayatul Akhyar (184) dan Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [...]
Zakat dan Pajak
Oleh: Tim dakwatuna.comdakwatuna.com - Ketika zakat sudah mengcover kebutuhan fakir miskin, maka orang-orang kaya tidak diminta yang selain zakat. Namun jika zakat belum mencukupi, maka harus diambilkan dari orang-orang kaya selain zakat untuk dapat mencukupi kebutuhan dasar fakir miskin. Sebagaimana diambil pula dari orang kaya itu kebutuhan untuk melindungi negara dari ancaman musuh jika dari zakat belum mencukupi. Semua ini hampir disepakati oleh para ulama, meskipun terdapat perbedaan di seputar maslah adakah kewajiban harta selain zakat. Perbedaan ini berpulang pada kewajiban selain zakat yang permanen, bukan yang insidental.
Zakat Fitrah
Oleh: Tim dakwatuna.comdakwatuna.com - Zakat atau sedekah fitrah adalah zakat yang disebabkan datangnya Idul Fitri setelah Ramadhan. Diwajibkan pada tahun kedua hijriyah –bersamaan dengan kewajiban puasa– dan berbeda dengan zakat-zakat yang lainnya karena zakat ini wajib atas setiap orang, bukan atas kekayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar